SUARASOPPENG - Tenaga Ahli KSP, Ade Irfan Pulungan merespon isu penundaan pemilu.
Ia mengatakan Presiden Jokowi tidak pernah menginginkan penundaan atau masa jabatan Presiden diperpanjang.
Ade menambahkan bahwa keputusan MK menolak gugatan masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay harus dipatuhi semua pihak.
Baca Juga: SOA Binaan Adam Muhammad Salurkan Bantuan Bibit Ikan Air Tawar ke Kelompok Ternak Telaga Lojonga
"Pak Jokowi sebagai presiden, termasuk taat pada konstitusi. Itu tak usah diperdebatkan lagi," terangnya.
"Dengan ada putusan MK, secara hukum kan artinya keputusan mengikuti konstitusi kita. Tentu harus dipatuhi bersama apapun hasilnya sesuai yang diputuskan MK," sambungnya.
Ade Irfan menegaskan Jokowi tak pernah ingin memperlama masa jabatan presiden. Dia mengatakan Jokowi selalu taat kepada konstitusi.
"Tak ada (niatan presiden). Berkali-kali Pak Jokowi, saat ditanya soal itu beliau menjawab, beliau bilang taat kepada konstitusi,"ungkapnya.
Baca Juga: 150 Murid TK dam PAUD Sidrap Ikuti Lomba Mewarnai Pada Ajang Pasar Digital Expo UMKM
Baca Juga: Luwu Utara Tampilkan Lima Produk Kerajinan Unggulan di Inacraft 2023,
"Persoalan tiga periode, penundaan pemilu, itu kan keputusan politik. Itu ada di MPR, bagaimana pun, MPR lah yang melihat secara cermat,"lanjutnya.
Diketahui, MK menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
MK memutuskan menolak permohonan UU Pemilu yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.***