Sosialisasi Bawaslu Kota Jakpus, Chairul Huda Jelaskan Aturan dan Sanksi Kampanye Diluar Jadwal Pemilu

14 Maret 2023, 17:46 WIB
Sosialisasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat /

SUARASOPPENG - Bawaslu Kota Jakarta Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Selasa 14 Maret 2023.

Sosialisasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat bertemakan Pelaksana kampanye diluar jadwal berlangsung di Hotel Yuan Garden Pasar Baru.

Chairul Huda Menjelaskan mengenai aturan dan jadwal kampanye pemilu yang dilaksanakan selama 21 hari, sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan Satpol PP Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang

"Larangan kampanye diluar jadwal berlaku untuk parpol sesuai aturan yang berlaku yaki 21 hari sejak penetapan daftar calon tetap," jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan sanksi undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 276 dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

"Sanksi Pidana bagi Kampanye diluar jadwal diadakan depenalisasi sehingga hanya dapat diberi sanksi administrasi terhadap perbuatan: pemasangan alat peraga di luar jawal, penyebaran bahan kampanye di luar jadwal," terangnya.

Kemudian Huda menyampaikan kampanye media sosial merupakan salah satu potensi pelanggaran kampanye diluar masa jadwal dan sulit ditindak.

Baca Juga: Siaga 1 Tahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Aksi Simpatik Bagikan 2 Ribu Stiker

Baca Juga: PWS Rilis Kecenderungan Konstituen PDIP Pilih Prabowo - Ganjar

"Sebab, kampanye di luar jadwal yang dilakukan via media sosial dapat dilakukan siapa saja, diluar Peserta Pemilu Tim/Petugas/Penyelenggara Kampanye," terangnya.

"Aturan yang mengharuskan akun yang dimiliki peserta pemilu otomatis harus dinonaktifkan sebelum masa tenang, tidak menjamin berhentinya kampanye," sambungnya.

Sehingga, kata dia seluruh pihak yang menjadi penyelenggara ataupun peserta pemilu dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.***

Editor: Silmi Akhsin

Tags

Terkini

Terpopuler