Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis

2 Januari 2024, 19:06 WIB
Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis /

 

PIKIRAN RAKYAT - Berikut ini perbedaan PT dan CV dalam pajak yang penting diketahui sebelum memulai membangun perusahaan.

Sebelum merencanakan pendirian PT dan CV, penting untuk mengetahui perbedaan PT dan CV dalam pajak karena yang ditanggung berbeda. PT dan CV adalah perusahaan besar yang tidak boleh lalai dari pajak.

PT dan CV adalah badan usaha yang memiliki perbedaan dan salah satunya adalah dari segi perpajakan. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kedua perusahaan tersebut juga tidak hanya satu. Anda perlu mencatat apa saja pajak yang dibayarkan sebelum membangun perusahaan.

Pengertian PT dan CV

Tidak hanya mengetahui apa saja pajak PT dan CV yang dibebankan kepada kedua perusahaan tersebut, tetapi calon pebisnis juga perlu tahu apa saja pengertian PT dan CV. CV adalah singkatan dari persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap.

CV adalah bentuk badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih dan mendapatkan kepercayaan modal dari para pendiri. Tujuan mendirikan CV adalah agar bisa mencapai target bersama. Dalam CV juga bisa melibatkan anggota berbeda-beda sehingga terdapat sekutu.

Sedangkan pengertian PT adalah perseroan terbatas yaitu badan usaha dengan berbadan hukum yang mengumpulkan modal dari saham dan pemiliknya sesuai dengan lembar saham tersebut. Saham dalam PT bisa diperjualbelikan kepada pebisnis atau perusahaan lain.

Perbedaan PT dan CV dalam Pajak

Setelah mengetahui apa pengertian dari PT dan CV, berikutnya adalah mengetahui perbedaan PT dan CV dalam pajak karena pajak yang ditanggung itu berbeda-beda. Berikut ini penjelasan mengenai tarif pajak PT dan CV.

1.Pajak yang Ditanggung CV

Ketika menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak, pemilik PT dan CV perlu memperhatikan sanksi apa saja yang akan didapatkan ketika tidak membayar pajak tepat waktu. Berikut ini pajak-pajak yang ditanggung CV.

1.PPN

Khusus untuk CV yang sudah mendapatkan pengakuan dari PKP, perlu membayar pajak PPN sebesar 10% dari nilai penjualan produk yang dibebankan. Pembayaran PPN ini mulai berlaku ketika badan usaha sudah melakukan penyerahan untuk pembayaran PPN.

2. PPh 28/29

Sesuai dengan Pasal 24 UU PPh di ayat 28 dan 29 terdapat perbedaan PT dan CV dalam pajak yaitu CV harus membayar pajak PPh. Pajak di ayat ini dikenakan apabila badan usaha mendapatkan pendapatan dari penjualan barang ke luar negeri.

Jenis pajak yang dikeluarkan adalah bentuk kredit pajak dengan besaran 10% dari harga jual produk tersebut.

3.PPh Pasal 25

Beda CV dan PT dalam pajak juga dijelaskan di peraturan perpajakan PPh pada ayat 25, bahwa hanya CV yang harus membayar pajak PPh ini. Perhitungan PPh 25 berdasarkan pada pajak pendapatan terutang dan sudah dikurangi dengan PPh yang dipotong.

Tujuan melakukan pembayaran PPh pada pasal 25 adalah untuk meringankan beban yang harus ditanggung Wajib Pajak. Wajib Pajak memang perlu melunasi pajak-pajak tersebut dalam waktu satu tahun.

4. PPh Pasal 21

Perbedaan PT dan CV dalam pajak CV yang terakhir adalah sesuai dengan PPh pasal 21 yang langsung dipotong dari pendapatan bulanan pegawai. Gaji, tunjangan, honorarium, dan upah yang diterima pegawai jumlahnya tidak genap karena sudah terpotong pajak.

Tujuan pembayaran jenis pajak ini bagi CV adalah agar CV tidak perlu melakukan pembayaran lagi. Selain itu, CV juga akan terhindar dari kelalaian membayar pajak karena langsung terpotong dari pendapatan pegawai.

2. Pajak yang Dibayarkan PT

Perbedaan CV dan PT dari segi pajak akan membantu calon pebisnis untuk menentukan apakah akan mendirikan PT saja atau CV. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh PT di bawah ini juga penting diketahui.

1.Pajak Penghasilan atas Usaha

Pertama adalah Pajak Penghasilan atas Usaha yang menjadi setoran wajib bagi pemilik PT sesuai dengan status dari badan usaha tersebut. Jika perusahaan Anda memiliki penghasilan di bawah 4.8 miliar per tahun maka tarif pajaknya adalah 0.5% dari omzet bruto tersebut.

Hanya saja, perusahaan Anda hanya boleh membayar dengan perhitungan di atas selama 3 tahun saja. Sedangkan untuk perusahaan dengan penghasilan bruto di atas 4.8 miliar per tahun maka akan dikenakan dengan biaya normal sesuai pasal 17.

2. Pajak Penghasilan

Adapun perbedaan PT dan CV dalam pajak berikutnya adalah dilihat dari pajak yang dibayarkan oleh PT yaitu Pajak Penghasilan. PT adalah badan usaha yang memiliki pemisahan kekayaan perusahaan dari pemilik badan usaha tersebut.

Hal ini tentu bisa menyebabkan potensi membebani pajak ganda dari penghasilan yang diterima oleh perusahaan. Karena itu, PT juga memiliki beberapa jenis PPh yang harus dibayarkan seperti berikut.

1.PPh 21

PT juga membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan penjelasan dari pasal ke 21. PPh 21 yang mengatur PT sebenarnya juga langsung memotong gaji dari pegawai.

Anda juga harus menunjukkan bukti penarikan pajak kepada pegawai agar pegawai tahu mengapa gajinya terpotong.

2. PPh 23

Perbedaan pajak PT dan CV ini terletak pada PPh ke 21. Hal ini karena CV tidak membayar biaya pajak PPh 23, namun PT perlu membayarnya.

PPh 23 adalah pajak yang dibebankan kepada PT berupa penyerahan hadiah atau jasa serta penghargaan yang sudah dipotong sesuai aturan dari PPh 21. Jadi, siapapun pihak yang mendapatkan penghasilan akan dikenakan pajak ini.

3.PPh 22

Berikutnya adalah perbedaan PT dan CV dalam pajak berdasarkan PPh 22 yaitu pajak yang dikenakan kepada perusahaan ekspor impor saja.

4.PPh 26

PPh pasal 26 juga dikenakan kepada pemilik badan usaha jenis PT yaitu pemotongan dari Wajib Pajak asing.

5. PPh 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan terakhir yang dikenakan kepada pemilik PT adalah PPh 4 ayat 2 yang dikenakan kepada pemilik PT sesuai dalam ayat tersebut. Ada beberapa subjek dan objek pajak yang dikenakan sesuai aturan dalam pajak itu.

3. Pajak Pertambahan Nilai

Perbedaan PT dan CV dalam pajak bisa terlihat dari beban pajak yang juga dikenakan kepada PT. Pemilik PT perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai yang masih memiliki status PKP. Pemotongan pajak dilakukan setiap kali perusahaan melakukan penjualan jasa atau barang.

Wajib Pajak badan usaha juga perlu melampirkan bukti pemotongan berupa Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksi agar tidak terjadi salah paham. Anda juga perlu menyerahkannya kepada SPT masa PPN-nya.

Kalau Anda melakukan pembelian dan ada PPN, juga akan mendapatkan e Faktur sebagai bukti pemotongan. Transaksi ini dikenal sebagai Pajak Masukan serta bisa langsung dikreditkan untuk digunakan pada masa pajak berikutnya ketika Anda ingin bayar.

Penutup

Sekarang Anda sudah tahu apa saja perbedaan PT dan CV dalam pajak karena kedua perusahaan besar tersebut adalah Wajib Pajak. Karena itu, sebagai pemilik perusahaan perlu menyiapkan dana khusus untuk membayar pajak. Jika Anda masih bingung mengenai pajak dan segala administrasinya, Teman Legal adalah partner bisnis yang bisa membantu Anda!

Frequently Asked Questions

1.Berapa Pajak PT dan CV?

Perbedaan CV dan PT dalam perpajakan bisa dilihat dari besaran pajak yang harus dibayarkan kedua badan usaha tersebut. Kalau untuk CV dan PT yang menggunakan tarif perlu membayar 22% untuk PPh.

  1. Apakah CV kena pajak?

CV adalah perusahaan besar yang menjadi Wajib Pajak dan dengan omzet 3.5 miliar per tahun akan dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh dan PPn.

  1. Apakah PT ada pajaknya?

PT adalah perusahaan dengan status perseroan terbatas yang juga dikenakan pajak penghasilan sesuai pasal 23.

 

(***)

 

Editor: Asran

Tags

Terkini

Terpopuler