Ketentuan Transaksi Pakai Mata Uang Lokal Negara Mitra Masih Direvisi Pihak BI

- 15 Februari 2022, 16:38 WIB
Bank Indonesia / Istimewa
Bank Indonesia / Istimewa /

SUARASOPPENG - Pihak Bank Indonesia (BI) berusaha kurangi ketergantungan terhadap valuta asing dengan mendukung transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra.

Kendati demikian, ketentuan aturan transaksi ini masih disempurnakan oleh pihak BI hingga saat ini.

Adapun aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra.

Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan likuiditas valuta asing.

Penyempurnaan ketentuan ini mengatur antara lain persyaratan dan tata cara transaksi Bank dengan Bank Indonesia, underlying transaksi dan surat berharga dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia.

Serta kewajiban yang harus dipenuhi Bank dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.

Ketentuan ini mencabut PBI Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement.

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Bank dengan Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.***

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah