Jaringan Nasional Mileanies Pusat Tolak Perpanjangan Jabatan Gubernur Anies Baswedan

- 20 Februari 2022, 18:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan /jakarta.go.id/

SUARA SOPPENG - Ketua Umum Jaringan Nasional Mileanies Pusat, Muhammad Ramli menolak perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta

Pernyataan itu merespon wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah menjelang pemilu serentak 2024.


Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan bentuk dukungan perpanjangan masa jabatan kepala daerah, namun tidak untuk Anies Baswedan.

“Khusus untuk Mas Anies Baswedan, kami sebagai kelompok yang menginginkan beliau memimpin republik ini, justru berharap Mas Anies Baswedan enggak lanjut lagi untuk jabatan berikutnya atau diperpanjang masa jabatannya,"ungkap Ramli.

Lanjut Ramli, mengatakan Anies Baswedan akan berakhir masa periode jabatan hingga 16 Oktober 2022,"Ini sudah cukup,"terangnya.

"Anies telah berbuat banyak untuk membangun DKI Jakarta selama lima tahun,"pungkas Ramli.

Dirinya menyebutkan bahwa Anies harus mempersiapkan diri menuju pemilihan Presiden 2024. Dengan melakukan safari ke daerah-daerah untuk menggalang dukungan.

“Tidak ada yang harus dilanjutkan di Jakarta. Mas Anies Baswedan harus naik ke level lebih tinggi sehingga bisa menyelesaikan masalah yang lebih banyak,”ujar Ramli.

Menurutnya, selama ini Anies terjebak sebagai “tahanan kota”. Kelompok relawan, ucapnya, tidak bisa mengundang Anies untuk menyapa warga di berbagai daerah.

Ramli menyebut Anies Baswedan hanya punya waktu Sabtu dan Minggu untuk berkeliling ke daerah-daerah. Kunjungan itu pun berisiko karena sering digoreng lawan politik Anies.

“Masa jabatan Mas Anies yang Oktober itu sudah sangat menguntungkan Mas Anies menuju Pilpres 2024. Selama ini, beliau menjadi ‘tahanan kota’, beliau tidak bisa ke mana-mana,”ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Ratusan daerah akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah