Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang tata cara atau mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.***
.