Atur Kekuatan Pengeras Suara Mesjid, Yaqut Cholil Qaumas: Ibarat Anjing Menggonggong

- 24 Februari 2022, 08:48 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas /suaranasional/

SUARA SOPPENG - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Adapun isi suratnya mengatur mengenai kekuatan toa/pengeras suara dan penggunaan waktu di mesjid.

Menag, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pengaturan pengeras suara diatur dengan tujuan untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.

Dirinya juga mengibaratkan gonggongan anjing yang menganggu tetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?", katanya.

BACA JUGA: Menag Ibaratkan Adzan Dengan Gonggongan Anjing, PB SEMMI Desak Presiden Copot Menteri Agama

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tambahnya.

Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa.

Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Yaqut juga mengatakan waktu penggunaan pengeras suara tersebut dapat digunakan juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan sepiker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Yaqut menyatakan pengeras suara di masjid maupun musala diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam dapat tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,"pungkasnya.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah