Perkara Olivia Jensen Dilimpahkan ke Polda Bali, Pelapor PB SEMMI Keberatan

- 25 Februari 2022, 21:50 WIB
PB SEMMI Keberatan Kasus Olivia Jensen Dilimpahkan Ke Polda Bali
PB SEMMI Keberatan Kasus Olivia Jensen Dilimpahkan Ke Polda Bali /matamata.com/

SUARA SOPPENG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra menginformasikan organisasinya mendapat surat perkembangan hasil penyelidikan, Jumat 25 Februari 2022.

"Iya benar kemarin sore kita dapat surat perkembangan hasil penyelidikan dari Bareskrim polri terkait perkara Artis Olivia Jensen yakni bendera merah putih,"terangnya.

"Dikirim ke alamat organisasi kami, setelah dibaca kami sangat keberatan" Kata Gurun Arisasrta kepada Suarasoppeng.com.

Gurun Arisastra mengatakan organisasinya keberatan sekaligus kecewa perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Bali, karena menurutnya perkara bendera merah putih sangat urgensi dan bersifat kepentingan nasional.

BACA JUGA: Menag Ibaratkan Adzan Dengan Gonggongan Anjing, PB SEMMI Desak Presiden Copot Menteri Agama

"Kita melihat pelimpahan tersebut mengartikan bahwa perkara bendera merah putih bukan bersifat mengedepankan kepentingan nasional dong? Urgensinya mana?,"teganya.

"Kami melaporkan ini ke Bareskrim Polri karena menganggap perkara ini adalah kepentingan nasional dan bersifat urgensi tinggi. Objeknya Bendera Merah Putih, bendera yang diperjuangkan dengan berdarah-darah"sebut Gurun Arisastra

Selain itu organisasinya pun keberatan karena akan kesulitan komunikasi perkembangan perkara.

"Ya jadi tidak bisa komunikasi langsung menanyakan perkembangan perkara. Sejak awal dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan kami dalam proses hukum, dan secara koridor hukum tidak perlu juga kami laporkan ke Bali, cukup ke Bareskrim pusatnya kalau kita berada di Jakarta, jika di suatu daerah Indonesia kita tahu ada peristiwa pidana."pungkas Gurun Arisastra

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x