Pemerintah Tahun 2023 akan Menghapus Tenaga Honorer, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

- 21 Maret 2022, 13:51 WIB
Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Pemerintah per 2023 akan berencana menghapus tenaga honorer sesuai yang diatur dalam PP 49/2018, Senin 21 Maret 2021.

Wacana yang akan di realisasikan paling lambat tahun 2023 kedepan. Pegawai pemerintah hanya ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Larangan untuk perekrutan tenaga honorer ini sudah berlaku sejak terbit PP nomor 4/2005 yang melarang pemerintah daera (Pemda) merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Viral Sosok Pawang Hujan di Sirkuit MotoGP Mandalika Digaji Hingga 3 Digit

Selain itu, Pemda juga dilarang merekrut tenaga kebersihan dan keamanan melalui outsourching dengan biaya umum.

Menanggapi wacana tersebut, wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengatakan rencana tersebut jangan sampai menimbulkan masalah yang berdampak kepada publik.

"Banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun, jangan sampai menimbulkan masalah baru yang tak tertanganinya pelayanan publik,"ungkap Cak Imin.

Senada dengan anggota komisi II DPR RI, Aminurokhman yang mengatakan nasib honorer harus jelas dan memiliki status.

"Nasib tenaga honorer harus jelas dan memiliki kepastian status. Jangan sampai mereka ditelantarkan dan tidak diberi kesempatan jadi ASN,"kata Aminurokhman.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah