Eskalasi Bencana Nasional yang Tinggi, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik: BNPB Harus Diperkuat!

- 24 Maret 2022, 19:46 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, MPA / Foto - Istimewa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, MPA / Foto - Istimewa /

 

SUARA SOPPENG - Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik menegaskan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

“BNPB harus diperkuat bukan merubah dengan cara menghilangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, saat Raker dengan Menteri Sosial di ruang rapat DPR RI pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Moekhlas Sidik menilai, bahwa Pembentukan UU BNPB pada tahun 2007 memiliki latar yang kuat sehingga UU ini diteken oleh Presiden.

Baca Juga: Profil Moekhlas Sidik Eks Wakasal TNI AL

“tidak mugkin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menteken UU ini," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa saat pembentukan BNPB, TNI melihat sebagai institusi yang sangat bergensi karena memiliki tugas pokok yang mulia, menolong orang susah.

“Kalau melihat sejarahnya, seandainya kita sekarang ingin merubah jangan merubah kepada hal dirunut kebawah, harusnya ke atas. Harusnya Memperkuat jangan dihilangkan. Jangan paradoks,” kata legislator Dapil Jawa Timur II ini.

Baca Juga: Moekhlas Sidik: Sosialisasi Empat Pilar Dibutuhkan untuk Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x