SUARASOPPENG - Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia, Selasa 5 Juli 2022.
Hal tersebut terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan para petinggi ACT termasuk mantan presiden ACT, Ahyudin.
Para petinggi ACT diduga bermewah-mewahan dengan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.
Baca Juga: Kepulauan Hitam atau Melanesia, Ada di Indonesia?
Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT
Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Polri merespons dugaan tindak pidana ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi.
Baca Juga: The Kalong Khalaq Rilis Film Wija Arung
Baca Juga: Agung Subiyakto Pimpin Tidar DKI Jakarta, Ini Respon Tidar PP, Beri Doa dan Pantun Menarik
Dana untuk kepentingan pribadi
Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Dedi menyebutkan transaksi yang dilakukan ACT sudah lama diproses untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT. Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.***