Gugatan Sistem Pemilu Masih Berlangsung, Sebaiknya Elit Parpol Tidak Perkeruh Suasana

- 21 Februari 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi pemilu 2024 dan perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Ilustrasi pemilu 2024 dan perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup. /Pixabay/Thor_Deichmann

SUARA SOPPENG – Perselisihan antara elit Partai Demokrat vs elit PDIP terkait Gugatan Judicial Review terkait sistem pemilu yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya bertujuan atas dasar ingin menunjukan eksistensi politiknya. 

Pasalnya, baik Demokrat maupun PDIP merupakan dua partai yang pernah berkuasa dan sedang berkuasa selama dua periode, bahkan terkait sistem pemilu itu sendiri sama-sama pernah terlibat dalam penentuan sistem tersebut.

“Di era SBY berkuasa sistem pemilu yang tadinya tertutup menjadi terbuka, sementara di era PDIP berkuasa saat ini partai penguasa setuju bahwa sistem proporsional tertutup kembali diterapkan, namun baik terbuka atau tertutup nyatanya tidak ada satupun partai yang menyatakan siap apapun yang akan menjadi keputusan MK nantinya, dalam menghadapi pemilu 2024 yang akan datang”, tutur Jajat.

Baca Juga: Pedagang Cibatu Garut Sampaikan Aspirasi ke Ketum DPP PAPERA

Menurut Jajat, plus minus terkait sistem pemilu ini merupakan hal yang wajar, namun sangatlah tidak tepat jika pendapatnya tersebut dijadikan satu patokan khusus bahkan ingin dijadikan referensi oleh hakim MK dalam memutus perkaranya.

Baca Juga: Gandeng Poltekbang Makassar, Pemkab Sidrap Adakan Diklat Pemadaman Api dan Keselamatan Kerja

Sebaliknya yang dikhawatirkan adalah bilamana keputusannya nanti tidak sesuai dengan harapan apakah akan tetap memaksakan penggiringan opini tersebut ?

Baca Juga: Lomba Nasi Tumpeng TP PKK Warnai Puncak Peringatan Hari Jadi ke-679 Sidrap

“Apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan produk hukum yang sudah mengalami proses persidangan panjang sehingga harus dipatuhi semua pihak, untuk itu dibanding memperkeruh suasana sebaiknya elit parpol yang berkepentingan atas itu mempercayakan kepada tim kuasa hukumnya yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait”, tutup Jajat.

****

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x