Baca Juga: PWS Rilis Kecenderungan Konstituen PDIP Pilih Prabowo - Ganjar
"Sebab, kampanye di luar jadwal yang dilakukan via media sosial dapat dilakukan siapa saja, diluar Peserta Pemilu Tim/Petugas/Penyelenggara Kampanye," terangnya.
"Aturan yang mengharuskan akun yang dimiliki peserta pemilu otomatis harus dinonaktifkan sebelum masa tenang, tidak menjamin berhentinya kampanye," sambungnya.
Sehingga, kata dia seluruh pihak yang menjadi penyelenggara ataupun peserta pemilu dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.***