Sosialisasi Bawaslu Kota Jakpus, Chairul Huda Jelaskan Aturan dan Sanksi Kampanye Diluar Jadwal Pemilu

- 14 Maret 2023, 17:46 WIB
Sosialisasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Sosialisasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat /

Baca Juga: PWS Rilis Kecenderungan Konstituen PDIP Pilih Prabowo - Ganjar

"Sebab, kampanye di luar jadwal yang dilakukan via media sosial dapat dilakukan siapa saja, diluar Peserta Pemilu Tim/Petugas/Penyelenggara Kampanye," terangnya.

"Aturan yang mengharuskan akun yang dimiliki peserta pemilu otomatis harus dinonaktifkan sebelum masa tenang, tidak menjamin berhentinya kampanye," sambungnya.

Sehingga, kata dia seluruh pihak yang menjadi penyelenggara ataupun peserta pemilu dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x