Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2017-2022, Muhammad Jufri Jadi Pemateri, Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu

- 30 Mei 2023, 16:06 WIB
Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2017-2022, Muhammad Jufri
Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2017-2022, Muhammad Jufri /Silmi Akhsin/

JAKARTA - Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2017-2022, Muhammad Jufri, S.sos., SH., M.Si menjelaskan proses penyelesaian sengketa pemilu.

Hal itu disampaikan saat menjadi pemateri pada acara diskusi yang diselenggarakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

Diskusi tersebut bertajuk fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa bertempat di hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pembina UKS Madrasah Sehat Kabupaten Luwu Timur Ikut Orientasi Fasilitator Aksi Bergizi

Muhammad Jufri menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi pada pemilu 2024 yang akan datang.

"Sengketa itu dibagi jadi dua sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta dan penyelenggara pemilu. Untuk menyelesaikan sengketa itu dapat dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi," katanya.

"Sengketa pemilu hasilnya akan diputuskan dalam berita acara/surat keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi," jelas Jufri.

Kemudian ia juga menyampaikan beberapa tahapan yang  potensi terjadinya sengketa pemilu.

"Potensi sengketa terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikas, dan penetapan peserta pemilu (parpol, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, kepengurusan gand dari partai politik yang dapat mengakibatkan munculnya calon ganda dari parpol itu," jelasnya.

Baca Juga: 11 Mahasiswa Cokroaminoto Pelajari Dunia Kerja di Kominfo Luwu Timur

Baca Juga: Komisi Penanggulangan AIDS Luwu Timur Rakor Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS

Selanjutnya, tahap penetapan daerah pemilihan yang mana saat itu terdapat perubahan DA2K yang dapat menyebabkan perubahan jumlah kursi.

Kemudian, tahapan pelaporan dana kampanye, ketika peserta pemilu terlambat melaporkan LADK, LPSDK dan LPPDK ini tentu dapat menjadi potensi sengketa.

"Yang selanjutnya pada tahapan kampanye dan pemenuhan persyaratan administrasi calon yang diajukan dan validasi kelengkapan dokumennya apakah sesuai fakta, misalnya ijazah dan Ktp pemilih," jelasnya.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x