Legacy Sang Presiden dan Logo Kehidupan

- 5 Juni 2023, 11:24 WIB
Logo Resmi Nusantara
Logo Resmi Nusantara /-/Usman

By: Lukman Hamarong (Pranata Humas Diskominfo-SP Luwu Utara)

SUARA SOPPENG -- Pemimpin besar tak hanya lahir dari mimpi besar. Seorang pemimpin dikatakan besar, ketika pemimpin itu mampu mewariskan maha karya terbaik untuk bangsa, negara dan daerah tercinta, yang kemudian biasa kita sebut sebagai sebuah legacy atau warisan terbaik demi keberlangsungan estafet kehidupan yang lebih baik di masa-masa mendatang.

Sama kita ketahui bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta, ke tempat lain adalah sebuah wacana tanpa eksekusi. Wacana ini terus menggelinding liar, dan hanya mempertegas frasa “mimpi di siang bolong”, serta menjadi penghias diskusi warung kopi. Sejak era Presiden Soekarno sampai Soesilo Bambang Yhudoyono, wacana ini timbul tenggelam.

Barulah ketika mayoritas penduduk Indonesia mempercayakan tongkat estafet kepemimpinan dipegang Joko Widodo (Jokowi), pemindahan IKN bukan lagi mimpi di siang bolong. Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) adalah bukti kalau Jokowi ingin menghadirkan legacy yang akan selalu dikenang sepanjang masa.

Baca Juga: Gubernur Lemhannas: Usulan Indonesia untuk Rusia-Ukraina Menekankan Solusi Damai

Nusantara adalah nama Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, menggantikan Jakarta, yang lokasinya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Nama “Nusantara” sendiri adalah pemberian langsung Presiden Jokowi yang terinspirasi dari gambaran realitas masyarakat Indonesia yang tetap hidup bersatu, meski diselimuti oleh beragam kepulauan.

Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bahwa Indonesia adalah bangsa besar, dengan dua kota besar yang menjadi pusat perkembangan peradaban lokal dan dunia. Kalau di Amerika Serikat ada Washington DC dan New York, di Australia ada Sydney dan Melbourne, maka di Indonesia ada Jakarta dan Nusantara sebagai ikonik Indonesia.

Nah, tak ada lagi alasan IKN akan dihambat pembangunannya, karena entitas negara, termasuk instrumen politik, telah menyatu untuk melanjutkan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini juga sekaligus mengakselerasi terwujudnya keadilan sosial serta menstimulasi pemerataan pembangunan yang selama ini tersentralisasi di Jakarta dan Jawa.

Baca Juga: Budiman Pimpin Rapat Tim Persiapan Divestasi Saham PT. Vale ke Pemkab

Jadi, siapa pun pelanjut estafet kepemimpinan nasional ke depan, tak perlu lagi ada narasi-narasi ketakutan dan ungkapan pesimisme, karena hadirnya UU IKN, makin memproteksi IKN Nusantara dari siapa saja yang ingin menghambat pembangunan IKN di pulau Kalimantan, yang merupakan energy of the future, dan menjanjikan surga masa depan untuk semua.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x