Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis

- 2 Januari 2024, 19:06 WIB
Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis
Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis /

Jenis pajak yang dikeluarkan adalah bentuk kredit pajak dengan besaran 10% dari harga jual produk tersebut.

3.PPh Pasal 25

Beda CV dan PT dalam pajak juga dijelaskan di peraturan perpajakan PPh pada ayat 25, bahwa hanya CV yang harus membayar pajak PPh ini. Perhitungan PPh 25 berdasarkan pada pajak pendapatan terutang dan sudah dikurangi dengan PPh yang dipotong.

Tujuan melakukan pembayaran PPh pada pasal 25 adalah untuk meringankan beban yang harus ditanggung Wajib Pajak. Wajib Pajak memang perlu melunasi pajak-pajak tersebut dalam waktu satu tahun.

4. PPh Pasal 21

Perbedaan PT dan CV dalam pajak CV yang terakhir adalah sesuai dengan PPh pasal 21 yang langsung dipotong dari pendapatan bulanan pegawai. Gaji, tunjangan, honorarium, dan upah yang diterima pegawai jumlahnya tidak genap karena sudah terpotong pajak.

Tujuan pembayaran jenis pajak ini bagi CV adalah agar CV tidak perlu melakukan pembayaran lagi. Selain itu, CV juga akan terhindar dari kelalaian membayar pajak karena langsung terpotong dari pendapatan pegawai.

2. Pajak yang Dibayarkan PT

Perbedaan CV dan PT dari segi pajak akan membantu calon pebisnis untuk menentukan apakah akan mendirikan PT saja atau CV. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh PT di bawah ini juga penting diketahui.

1.Pajak Penghasilan atas Usaha

Pertama adalah Pajak Penghasilan atas Usaha yang menjadi setoran wajib bagi pemilik PT sesuai dengan status dari badan usaha tersebut. Jika perusahaan Anda memiliki penghasilan di bawah 4.8 miliar per tahun maka tarif pajaknya adalah 0.5% dari omzet bruto tersebut.

Hanya saja, perusahaan Anda hanya boleh membayar dengan perhitungan di atas selama 3 tahun saja. Sedangkan untuk perusahaan dengan penghasilan bruto di atas 4.8 miliar per tahun maka akan dikenakan dengan biaya normal sesuai pasal 17.

2. Pajak Penghasilan

Adapun perbedaan PT dan CV dalam pajak berikutnya adalah dilihat dari pajak yang dibayarkan oleh PT yaitu Pajak Penghasilan. PT adalah badan usaha yang memiliki pemisahan kekayaan perusahaan dari pemilik badan usaha tersebut.

Hal ini tentu bisa menyebabkan potensi membebani pajak ganda dari penghasilan yang diterima oleh perusahaan. Karena itu, PT juga memiliki beberapa jenis PPh yang harus dibayarkan seperti berikut.

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah