Tahun 2022, Ada 296 Rumah Tidak Layak Huni di Sinjai Akan Dibedah

- 24 Mei 2022, 22:30 WIB
Gedung tempat penyimpanan telur ulat sutra Balai Persuteraan Alam Soppeng dalam kondisi rusak parah/Cendekia News
Gedung tempat penyimpanan telur ulat sutra Balai Persuteraan Alam Soppeng dalam kondisi rusak parah/Cendekia News /

 

SUARA SOPPENG --– Peningkatan kualitas rumah layak huni terus diprogramkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga di tahun keempat kepemimpinan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa (ASA).

Hingga tahun ini, jumlah unit rumah yang menjadi sasaran program tersebut sebanyak 1.328 unit. Bertambah 296 unit di tahun 2022.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai Ir. Anshar Arsjad mengatakan jumlah itu terdiri dari 280 unit untuk kategori reguler dan 16 unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Program Bedah Rumah Warga Sinjai Meningkat

“Alhamdulillah tahun ini kembali berlanjut totalnya 296 unit rumah yang akan di bedah sehingga empat tahun berjalan ini semuanya sebanyak 1.328 unit,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 23 Mei 2022.

Anshar mengatakan, keberlanjutan program ini tidak terlepas dari upaya Bupati ASA dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi menjadi salah satu program unggulan dan tertuang dalam visi Pemkab Sinjai yakni perbaikan rumah tidak layak huni.

“Jadi pak Bupati menekankan bagaimana agar supaya program ini berjalan baik sehingga upaya peningkatan kualitas taraf hidup masyarakat melalui program ini tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Alhamdulillah saat ini dalam tahap verifikasi,” sambungnya.

Baca Juga: 54 Kepala Desa di Sinjai Bakal Dilantik, Ini Jadwalnya

Sementara untuk kriteria warga yang menjadi sasaran bantuan ini adalah warga pra sejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat), belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x