Heri Gunawan Minta RUU P2SK Jawab Masalah Sektor Keuangan Nasional

- 10 Desember 2022, 13:13 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan /Usman

SUARA SOPPENG -- Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) harus mampu menjawab persoalan sektor keuangan di Indonesia yang dinilai masih dangkal dan belum seimbang. Fraksi ini juga menyerukan ada peta jalan untuk mengatasi permasalah sektor keuangan di Tanah Air.

Dalam pendapat akhir mini Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang dibacakan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan ditegaskan, setidaknya ada empat persoalan krusial yang melatari kedangkalan dan ketidakseimbangan pada sektor keuangan selama ini. Salah satunya, biaya transaksi keuangan yang masih tinggi.

Pandangan fraksinya ini disampaikan Hergun (sapaan akrabnya) pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (8/12/2022) di DPR.

Baca Juga Berita Sebelumnya : Heri Gunawan Sebut 11 Catatan Fraksi Partai Gerindra DPR-RI Terkait RUU P2SK

"RUU P2SK harus mampu menjawab permasalahan di sektor keuangan Indonesia yang masih relatif dangkal dan belum seimbang yang disebabkan oleh tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan konsumen, dan rendahnya literasi keuangan serta ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau," sebut Hergun saat membacakan pandangan fraksinya.

F-Partai Gerindra berharap, RUU P2SK juga kelak memberi solusi atau peta jalan untuk mengatasi berbagai permasalahan, bahkan mampu memenuhi kebutuhan sektor keuangan dengan cara, misalnya, meningkatkan akses ke jasa keuangan.

Selain itu, bisa juga dengan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan, memitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Pada bagian lain, Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI itu juga mengapresiasi sikap pemerintah yang menyetujui nomenklatur kepemimpinan KSSK oleh koordinator. Hal tersebut untuk menjaga independensi masing-masing lembaga anggota KSSK. Nomenklatur koordinator memberi makna adanya keselarasan antaranggota KSSK yang sama-sama memiliki hak suara.

Baca Juga: Bupati Soppeng: KAHMI Diisi Orang-Orang Hebat

RUU P2SK juga, lanjut Hergun, memberi ruang penguatan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memiliki hak suara dalam KSSK. Bahkan, LPS juga diberi mandat menyelenggarakan program penjaminan polis.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x