Soal Kasus Anak dibawah Umur, Kejari Bone Minta Tim JPU Jaga Profesionalitas

- 28 Februari 2023, 16:26 WIB
Kepala Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Bone - Andi Hairil Akhmad/Usman
Kepala Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Bone - Andi Hairil Akhmad/Usman /

 

SUARA SOPPENG -- Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H, meminta JPU yang menangani tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023 di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berlaku profesional.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad kepada SUARA SOPPENG, 28 Februari 2023.

“Tim JPU diminta dalam perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani,” kata Andi Hairil.

Baca Juga Berita Sebelumnya : Kejari Bone Gelar Berikan Pendalaman 4 Pilar Kebangsaan dan Penerangan Hukum di Ulaweng

Saat ini Kejaksaan Negeri Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023.

“Pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada hari Rabu 22 Februari 2023 terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-Laki merupakan seorang pelajar SMP, yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” paparnya.

Selanjutnya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. 

Baca Juga: Kejaksaan Gelar Rapat, ‘Awasi’ Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Bone

“Tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara,”ucapnya

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x