Kejari Soppeng ‘Bidik’ Bina Marga, Satu Lagi Tersangka ditetapkan

- 7 Maret 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita asal Uighur China dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun karena menyekolahkan agama bagi anaknya.
Ilustrasi. Seorang wanita asal Uighur China dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun karena menyekolahkan agama bagi anaknya. /Pixabay.com/

SUARA SOPPENG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mengobok obok Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi.

Kali ini lembaga Negara yang di Nahkodai Salahuddin kembali menetapkan H, salah satu rekanan dalam pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)Tahun Anggaran 2017 dan 2018 lalu

Kasi intel kejari Soppeng dalam jumpa persnya mengatakan, H di tetapkan sebagai tersangka yang merupakan rekanan atau kontraktor pada proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: AKP Desy Ayu Dwi Putri Gelar Patroli Dialogis Secara Humanis

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi yaitu Tahun 2017 tersangka menganggarkan Rp 2.096.909.500,- dan sebanyak Rp 2.138.875.200,- pada Tahun 2018 yang semestinya tidak dianggarkan.

Ia menyebut, modus tersangka meminjam beberapa perusahaan orang lain, sementara Direktur Perusahaan tersebut tidak mengetahui di pakai untuk apa oleh tersangka.

Baca Juga: Luwu Utara Siapkan Bus Sekolah Gratis, Ini Rutenya

"Dari 3 perusahaan yang dipinjam diantaranya, CV. Jaya Utama, CV. Agung  Utama, dan CV. Rezky Utama, semua direktur perusahaan tidak mengetahui mau di pakai perusahaannya untuk apa,"pungkasnya.

Diakuinya, dari kasus tersebut Kejaksaan telah memeriksa 23 Orang sebagai saksi.

"Tersangka H akan dilakukan penahanan di Rutan Negara klas llB Watansoppeng,” paparnya.  Ia menambahkan, kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x