Budiman Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 Ranperda Sekaligus Serahkan LKPJ 2022

- 22 Maret 2023, 16:36 WIB
 Bupati Luwu Timur, H. Budiman/istimewa
Bupati Luwu Timur, H. Budiman/istimewa /

SUARA SOPPENG -- Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyampaikan jawabannya atas Pemandangan Umum yang Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) buah Ranperda Tahun 2023 sekaligus menyerahkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Malili, Selasa (21/03/2023).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddik BM. dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Pabung TNI, Mayor CBH Bachtiar, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, perwakilan Kemenag Luwu Timur H.M Yusri dan Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.

Adapun ke-3 Ranperda tersebut ialah Perubahan Ranperda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, Bantuan Hukum dan Ranperda Pajak & Retribusi Daerah.

Baca Juga: Muzani Minta Kader Gerindra Perbanyak Silaturahmi, Jaga Kekhusyuaan Puasa

Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan secara garis besar, pemandangan umum fraksi DPRD Lutim telah mencerminkan dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif serta menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PAN yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Andi Surono Saad, Proses penagihan kepada sumber pajak dari hasil pendapatan asli daerah, telah dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur penagihan yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam bentuk dokumen pelaksanaan penagihan.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi NASDEM yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Tugiat, S.Ag:

Pemerintah Daerah saat ini telah bergerak cepat dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Bapenda telah mengembangkan sistem database digital melalui aplikasi Simpada guna mempermudah administrasi dan pelaporan perpajakan Daerah.

Baca Juga: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

Terkait kriteria miskin, akses keadilan, dan besaran APBD yang dipersiapkan, bahwa kriteria masyarakat miskin didukung oleh dokumen surat keterangan tidak mampu/miskin dari kepala desa/lurah setempat dan/atau dapat didukung oleh dokumen lain yang terkait dengan data kemiskinan.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x