"Jadi awalnya mereka masuk pas tahun 2020. Dan itu sudah ada 40 an pengikut dari dua desa. Salah satunya desa kami di Mattirowalie. Tapi kami dan warga setempat sempat menegur mereka karena diduga sesat jadi kami kira sudah berhenti. Tapi belakangan ternyata masih berjalan aktivitas mereka," ungkap Swandi
Lebih lanjut, Swandi mengaku jika pihaknya telah beberapa kali melakukan proses mediasi aliran tersebut. Namun, lagi-lagi pimpinan dari mereka tidak pernah datang.
Kendati begitu, Swandi juga mengaku akan terus koordinasi dengan Pemerintah desa dan kecamatan, Polsek Libureng, serta tokoh masyarakat agar melakukan pertemuan untuk membahas langkah yang tepat dalam menangani kasus tersebut
Baca Juga: Soal Kasus Arisan Online, LBH Kenustra Ancam Perkarakan Kejaksaan Negeri Bone
"Untuk saat ini kita masih sementara musyawarah membahas ini apakah kita ambil sikap dengan ditindak atau bagaimana. Karena kita juga tidak bisa tindaki secara langsung, jangan sampai kita dituntut balik," terangnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resort (Polres) Bone saat ini tengah turun tangan menyelidiki keberadaan aliran sesat tersebut. Sebab, sejumlah warga yang berada di Kabupaten Bone sudah mulai dibuat resah dengan kemunculan aliran sesat itu.