ASN Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg

- 28 Maret 2023, 14:41 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menyampaikan usulan dan harapan kepada Menko PMK terkait percepatan penurunan stunting dan miskin ekstrem
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menyampaikan usulan dan harapan kepada Menko PMK terkait percepatan penurunan stunting dan miskin ekstrem /Pemkab Luwu Utara/Usman

SUARA SOPPENG --- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.

SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.

SE ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.

Baca Juga: Luwu Utara Siapkan Rumah Tunggu Kelahiran Gratis

Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.

Surat Edaran Pemkab Luwu Utara
Surat Edaran Pemkab Luwu Utara

SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan dalam rangka mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.

Baca Juga:  Pemda Diminta Bangun Taman Bermain Umum untuk Anak

Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 Juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian.

Baca Juga: Lenis Kogoya Nyatakan Masyarakat Adat Papua Dukung Prabowo Jadi Presiden

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x