Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Bone diancam Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda 1 Milyar

- 30 Maret 2023, 21:05 WIB
Foto
Foto /Dok Kejari Bone/Usman

 

SUARA SOPPENG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka laki-laki SL (56) dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan Keuangan Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone  tahun anggaran 2020 dan  2021 dilaksanakan Kamis tanggal 30 Maret 2022.

Kepala Staf Intelijen (Kasi Intel) Kajari Bone Andi Hairil Akhmad mengatakan tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang republic Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Kemudian kata Andi Hairil, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil,

Baca Juga: Kejari Bone Tahan 13 Orang diduga Pemalsu Ijazah

“Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka berinisial SL yang merupakan Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone yang pada tahun 2020 dan tahun 2021 telah mengambil alih tugas kaur keuangan/bendahara Desa dan PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa) serta TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan keuangan Desa,” ungkapanya

Baca Juga: Kejari Soppeng ‘Bidik’ Bina Marga, Satu Lagi Tersangka ditetapkan

Dimana tersangka berinisial SL mengambil anggaran dari APBD Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kab.Bone pada tahun 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Bone atas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Desa Matajang Kec. Dua Kab. Bone T.A 2020 dan T.A 2021 sebesar Rp.750.430.706,. 

Baca Juga: Soal Kasus Anak dibawah Umur, Kejari Bone Minta Tim JPU Jaga Profesionalitas

“Pada Pelaksanaan Tahap II dilakukan pula penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan dokumen-dokumen yang telah disita,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x