Imbas Parodikan Lagu Kangen Band, FORKAMI Tuntut Trisuaka dan Zinidin Zidan Hingga Miliaran Rupiah

28 April 2022, 14:58 WIB
Imbas Parodikan Lagu Kangen Band, Trisuaka dan Zinidin Zidan Dituntut Hingga Miliaran Rupiah /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Imbas parodikan lagu milik Kangen Band, penyanyi Trisuaka dan Zinidin Zidan dibanjiri hujatan oleh netizen, Kamis 28 April 2022.

Meski, Trisuaka dan Zinidin Zidan telah memimnta maaf melalui akun IG miliknya namun hujatan terus diterima kedua penyanyi tersebut.

Tidak hanya itu, Ketua divisi hukum dan advokat forum komunikasi artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) Arianto menuntut royalti atas lagu-lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Baca Juga: Jelang HIPMI JAYA CUP 2022, Knights FC target Juara

FORKAMI menyampaikan tuntutan tersebut secara terbuka melalui somasi pada hari Jumat 22 April lalu.

Arianto mengatakan Tri Suaka sudah menanggapi somasi itu dengan menggelar konferensi pers.

"Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan,"ujar Arianto.

Dia mengatakan para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka cover.

Namun, pihak penyanyi itu tak ada menyinggung soal royalti. Atas alasan tersebut, mereka kembali mengajukan somasi kedua.

Baca Juga: Golkar Sulsel Sosialisasikan Airlangga Calon Presiden

"Walau minta maaf kami tetap membicarakan kapan kamu bayar hak orang, yaitu royalti si pemilik lagu. Itu, kan, hak orang. Enggak boleh makan hak orang. Itulah intinya,"kata Arianto.

Dia menyebut ada 8 - 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.

"Ya, kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan. Namun, yang dipakai ada beberapa lagu dan esensi dari label,"lanjutnya.

"Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan,"terang Arianto.

Baca Juga: Diundang KTT G20, Presiden Ukraina Ucap Terimakasih Kepada Jokowi

Baca Juga: PDIP Pastikan Usung Kader Calon Presiden di 2024, Ganjar atau Puan?

Walaupun demikian, dia tetap membuak pintu mediasi terhadap pihak Tri Suaka. Mereka memberi waktu tujuh hari untuk menjawab somasi kedua.

"Kami tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kami upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," tutup Arianto

Editor: Silmi Akhsin

Tags

Terkini

Terpopuler