Doni Salmanan Tersangka

- 9 Maret 2022, 15:46 WIB
Istri Doni Salaman/ Dok Instagram/DinanFajriina
Istri Doni Salaman/ Dok Instagram/DinanFajriina /

SUARA SOPPENG -- Crazy Rich Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022.

 

Informasi yang dihimpun SUARA SOPPENG menyebutkan bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

 

Doni Salmanan yang merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHp dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG 2022

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Doni dikabarkan telah mengajukan penangguhan penahanan. Dalam penangguhan ini, istri dari Doni jadi penjamin. 

Baca Juga: PT Waskita Karya Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Formasinya!

"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan), Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binomo Menyeret Pacar Indra Kenz dan Calon Mertuanya!

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x