Bagikan Konten Porno, DeaOnlyFans Resmi Jadi Tersangka

- 26 Maret 2022, 14:47 WIB
DeaOnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi
DeaOnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Konten kreator Dea atau yang terkenal dengan sebutan Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dea OnlyFans dengan sengaja memperjual belikan konten porno di situs OnlyFans.

Penetapan terseburt disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Mantan Pemeran Film Dewasa Ingin Bertemu Vicky Prasetyo, Maria Ozawa: Kita Bisa Kolaborasi!

Setelah penyidik memeriksa Dea, Auliansyah memastikan bahwa perempuan tersebut telah melanggar undang-undang pornografi.

"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar,"kata Auliansyah.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," lanjut Auliansyah.

Sebelumnya Dea ditangkap pada hari Kamis 24 Maret 2022 di Malang, Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Rahasia Keperkasaan Vicky Prasetyo ternyata Minum Ramuan Herbal Cucu Mak Erot

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah