Kemenaker Diminta Tinjau Ulang Pencairan JHT, Puan Maharani: JHT Bukan Dana Pemerintah!

- 14 Februari 2022, 14:44 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Dok. DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Dok. DPR RI /

SUARASOPPENG - Perjuangan buruh sedikit menemui titik terang soal desakan cabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mulai angkat bicara mengenai polemik tersebut untuk meminta Kemenaker meninjau ulang regulasi pencairan JHT yang dinilai merugikan pekerja atau buruh.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Puan menegaskan hal ini, menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Menurutnya, banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.

Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," jelas Puan.

Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Terlebih lagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, kata Puan, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah