Undang-Undang SKN Disahkan, Garis Bawahi 10 Poin Ini!

- 15 Februari 2022, 23:35 WIB
Pengesahan RUU SKN jadi Undang-Undang
Pengesahan RUU SKN jadi Undang-Undang / Kementerian Pemuda dan Olahraga/

SUARA SOPPENG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Sistem Keolahragaan Nasional menjadi undang-undang SKN. Ditetapkan pada rapat Paripurna masa sidang III tahun 2022, Selasa 15 Februari.

Ketua Panitia Kerja RUU SKN , Dede Yusuf Macan menjelaskan ada 10 pokok norma subtansi dalam undang undang sistem keolahragaan nasional.

1.Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs). Yang artinya menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.

"Olehnya olahraga rekreasi diubah menjadi olahraga masyarakat sebagai penyemangat terhadap perubahan tersbut,"kata Dede.

2.Penguatan olahragawan sebagai profesi dan pengaturan mengenai kesejahteraan, serta penghargaan bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa,tanda kehormatan, dan kewarganegaraan tetapi juga adanya perlindungan jaminan sosial, melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

3. RUU ini akan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

4. Kelembagaan KONI dan KOI menurutnya ada pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan keduanya. Nantinya, KONI memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengirim atlet ke ajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut.

5. Pemajuan olahraga prestasi, Dede menyebutkan, dalam RUU adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah, untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

6.Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter, antara lain dalam bentuk mendapatkan perlindungan dalam hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah