SUARA SOPPENG - Profesionalisme aparat penegak hukum Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan tengah menuai sorotan tajam.
Hal ini, lantaran salah satu oknum Polres Bulukumba, Brigpol A diduga telah menerima suap dalam penanganan kasus narkoba.
Kendati demikian, Brigpol A akhirnya angkat bicara, pasca dirinya dituding oleh Hj Susnawati yang mengaku dimintai uang sejumlah Rp 125 juta pasca suaminya Irfan ditangkap atas kasus Narkoba 10 November 2021 lalu.
Brigpol yang berinisial A mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya. Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta.
Hanya saja menurut Brigpol A, itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.
“Saya kembalikan, di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,” kata Brigpol A.
Baca juga: Kaswadi Razak : Turnamen Badminton Bhayangkara Cup I Luar Biasa
Ia menerangkan, uang yang dia terima itu, tidak seperti diberitakan. Uang kontan Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap.