PB HMI Minta BPK dan DPR Bentuk Pansus Telusuri Aliran Dana JHT

- 21 Februari 2022, 14:22 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan / Dok. BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan / Dok. BPK RI /

SUARA SOPPENG - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan.

Salah satunya dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) dibawah kepemimpinan Affandi Ismail.

PB HMI mengkritik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah soal tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO Kapitang El Munaseli, Kapitang.

Kapitang mengingatkan kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah.

Akan tetapi dana tersebut merupakan hak penuh milik pekerja atau buruh.

Baca juga: Oknum Polisi Terima Suap, GARIS Indonesia Minta Polda Sulsel Evaluasi Kapolres Bulukumba Hingga Pecat Oknum

"Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015, artinya sama saja Menteri Telah Melawan Pak Presiden Maka Sudah Saatnya Pak Jokowi Copot Ibu Menteri Ida Fauziyah dari jabatannya," tegas Kapitang.

Lanjut Kapitang permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," tambahnya.

Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah