Atur Kekuatan Pengeras Suara Mesjid, Yaqut Cholil Qaumas: Ibarat Anjing Menggonggong

- 24 Februari 2022, 08:48 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas /suaranasional/

SUARA SOPPENG - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Adapun isi suratnya mengatur mengenai kekuatan toa/pengeras suara dan penggunaan waktu di mesjid.

Menag, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pengaturan pengeras suara diatur dengan tujuan untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.

Dirinya juga mengibaratkan gonggongan anjing yang menganggu tetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?", katanya.

BACA JUGA: Menag Ibaratkan Adzan Dengan Gonggongan Anjing, PB SEMMI Desak Presiden Copot Menteri Agama

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tambahnya.

Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa.

Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x