Atur Kekuatan Pengeras Suara Mesjid, Yaqut Cholil Qaumas: Ibarat Anjing Menggonggong

- 24 Februari 2022, 08:48 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas /suaranasional/

Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Yaqut juga mengatakan waktu penggunaan pengeras suara tersebut dapat digunakan juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan sepiker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Yaqut menyatakan pengeras suara di masjid maupun musala diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam dapat tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah