SUARA SOPPENG - Wacana penundaan pemilu terus jadi pembicaraan ditengah masyarakat.
Akibatnya, terjadi pro kontra dengan wacana tersebut. Mantan Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai wacana yang digaungkan pimpinan partai itu mengenai dukungan penundaan pemilu merampas hak masyarakat.
Pasalnya, hal ini telah diatur dalam undang-undang pasal 22E tentang pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
"Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," kata Hamdan Zoelva melalui cuitannya, Sabtu 27 Februari 2022
Menurutnya, penundaan pemilu ini akan memberikan efek terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: FIO UNJ Sukses Gelar Seminar Inovasi Keolahragaan
Ia pun mempertanyakan jika pemilu ditunda maka siapa yang akan menduduki jabatan Menteri,DPR,DPD,DPRD.
"Jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," tulis Hamdan Zoelva.