Hamdan Zoelva Hingga Yusril Ihza Mahendra Menolak Penundaan Pemilu 2024

- 27 Februari 2022, 16:24 WIB
Hamdan Zoelva Hingga Yusril Ihza Mahendra Tolak Penundaan Pemilu 2024
Hamdan Zoelva Hingga Yusril Ihza Mahendra Tolak Penundaan Pemilu 2024 /


Dia menilai persoalan penundaan pemilu presiden - wapres sangat rumit, sehingga belum saatnya untuk dipikirkan.

Sebab, kata Hamdan Zoelva, hanya mencari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu.

"Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja. Lagi pula, skenario penundaan pemula merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Senada dengan pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan negara Indonesia akan mengalami kondisi buruk jika penundaan pemilu ini terjadi.

"Ini akan membuat negara menjadi carut marut hingga memunculkan seorang diktator,"kata Yusril.

"Mungkin saya pesimistis terlalu berlebihan. Tetapi membayangkan keadaan paling buruk itu, perlu bagi kita untuk mengantisipasi jangan sampai itu terjadi,"lanjut Yusril.


Yusril menjelaskan pemilu telah diatur dalam undang-undang yang secara spesifik mengatakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,DPD, Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan lima tahun sekali.


"Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1). Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar Yusril.


Ketua Partai PBB itu mempertanyakan jika pemilu ditunda dan melebihi batas waktu yang diatur dalam konstitusi, maka apa yang mendasari hal tersebut?


"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali,"jelasnya.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah