Hamdan Zoelva Hingga Yusril Ihza Mahendra Menolak Penundaan Pemilu 2024

- 27 Februari 2022, 16:24 WIB
Hamdan Zoelva Hingga Yusril Ihza Mahendra Tolak Penundaan Pemilu 2024
Hamdan Zoelva Hingga Yusril Ihza Mahendra Tolak Penundaan Pemilu 2024 /

 

SUARA SOPPENG - Wacana penundaan pemilu terus jadi pembicaraan ditengah masyarakat.

Akibatnya, terjadi pro kontra dengan wacana tersebut. Mantan Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai wacana yang digaungkan pimpinan partai itu mengenai dukungan penundaan pemilu merampas hak masyarakat.

Pasalnya, hal ini telah diatur dalam undang-undang pasal 22E tentang pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

"Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," kata Hamdan Zoelva melalui cuitannya, Sabtu 27 Februari 2022

Menurutnya, penundaan pemilu ini akan memberikan efek terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: FIO UNJ Sukses Gelar Seminar Inovasi Keolahragaan

Ia pun mempertanyakan jika pemilu ditunda maka siapa yang akan menduduki jabatan Menteri,DPR,DPD,DPRD.


"Jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," tulis Hamdan Zoelva.


Dia menilai persoalan penundaan pemilu presiden - wapres sangat rumit, sehingga belum saatnya untuk dipikirkan.

Sebab, kata Hamdan Zoelva, hanya mencari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu.

"Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja. Lagi pula, skenario penundaan pemula merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Senada dengan pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan negara Indonesia akan mengalami kondisi buruk jika penundaan pemilu ini terjadi.

"Ini akan membuat negara menjadi carut marut hingga memunculkan seorang diktator,"kata Yusril.

"Mungkin saya pesimistis terlalu berlebihan. Tetapi membayangkan keadaan paling buruk itu, perlu bagi kita untuk mengantisipasi jangan sampai itu terjadi,"lanjut Yusril.


Yusril menjelaskan pemilu telah diatur dalam undang-undang yang secara spesifik mengatakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,DPD, Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan lima tahun sekali.


"Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1). Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar Yusril.


Ketua Partai PBB itu mempertanyakan jika pemilu ditunda dan melebihi batas waktu yang diatur dalam konstitusi, maka apa yang mendasari hal tersebut?


"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali,"jelasnya.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah