Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

- 23 Maret 2022, 14:41 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Menyambut libur hari raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah akan memberlakukan penerapan vaksin booster sebagai syarat untuk mudik ke kampung halaman, Rabu 23 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dalam rekaman suara yang diterbitkan Setwapres di Bandung. Ia juga mengatakan masyarakat nantinya tidak perlu lagi mekukan PCR atau antigen.

"Dan kemudian juga booster. Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik,"kata Ma'ruf.

Baca Juga: Mantan Pemeran Film Dewasa Ingin Bertemu Vicky Prasetyo, Maria Ozawa: Kita Bisa Kolaborasi!

"Sehingga tak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen,"sambungnya.

Ma'ruf sekaligus mengingatkan warga untuk segera mendapatkan vaksinasi sebagai upaya mewujudkan kekebalan komunitas alias herd immunity terhadap COVID-19.

"Dan juga vaksinasi menjadi penting, karena untuk kekebalan imunitas itu kan salah satu faktor pentingnya adalah vaksinasi," ucapnya.

Cara Mendapatkan Vaksin Booster

Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah