"Memang benar Badan Pengkajian (BP) MPR telah melakukan pengkajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945," Sugiono mengaku.
Baca Juga: Walikota Bukittinggi Luncurkan Tabungan Tanpa Agunan, Bunga dan Biaya
Sejak awal Gerindra menegaskan jika amandemen dibahas maka hanya PPHN yang akan dimasukkan, namun belum ada pembicaraan lebih lanjut soal agenda amandemen kapan akan digelar.
Baca Juga: HJB ke 692, Kompol Andi Ikbal Dampingi Wabup Ziarah ke Makam Raja
Melihat situasi saat ini ketika isu amandemen UUD makin sensitif dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Fraksi Gerindra MPR RI secara tegas sepakat untuk tidak melakukan amandemen.***