Ia mendapatkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan.
Lalu uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subside 1 tahun penjara.
Selama di rutan, Angie mendapatkan remisi dari Kemenkumham yang meringankan hukumannya selama tiga bulan.
Hal ini berdasarkan keputusan W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.***