Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

- 21 April 2022, 14:49 WIB
Bupati Bone dalam Program Zakat Sejahterakan umat/Istimewa
Bupati Bone dalam Program Zakat Sejahterakan umat/Istimewa /

SUARA SOPPENG -- Yang wajib membayar zakat fitri atau fitrah itu tentu saja orang yang mampu membayarnya atau, menurut ungkapan Putusan Tarjih Muhammadiyah yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak. Dasarnya adalah pertama firman Allah:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ [الطلاق، 65: 7]

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (QS At-Thalaq (65) : 7)

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).

Baca Juga: Hukum dan Dalil Bayar Zakat Fitrah

Kedua, hadits saw dari Ibnu Umar ra dan Abdullah ibn Umar ra yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan atas setiap jiwa dari orang Muslim.

Dalam zakat fitri orang yang berkelapangan artinya orang yang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.

Baca Juga: Bupati Sidrap Dollah Mando Serahkan Zakat ke 544 Warga Baranti

Semua mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x