SUARA SOPPENG -- Kementerian Agama Kabupaten Bone menetapkan dua kadar zakat fitrah untuk tahun 1443 H /Tahun 2022 M.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat, untuk ramadhan 2022 tahun ini sebesar, Pertama, kategori zakat untuk beras kepala, sebanyak 4 liter beras dengan nilai rupiahnya Rp 34.000.
Kemudian kategori kedua yaitu berzakat dengan beras biasa sebanyak 4 liter beras dengan nilai rupiahnya Rp 26.000.
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan sesuai hasil keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kemenag Bone Dr H Wahyuddin Hakim dengan Plt.Kabag Kesra Setda Kabupaten Bone A. Saharuddin, yang mewakili Kapolres Bone, Kadis Perdagangan, Kasubag TU Kemenag Bone dan Pengawa, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua Baznas Bone, dan Beberapa Kepala KUA di Ruang Kakan Kemenag Kabupaten Bone, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: 156 Keluarga Terima BLT Dana Desa di Bana Bontocani
Kepala Kantor Kemenag Bone Dr H Wahyudi Hakim mengimbau kepada seluruh umat Islam di kabupaten ini agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan.
“Pembayaran zakat fitrah kami harapkan agar dilaksanakan sesegera mungkin dan kita serahkan dimasing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat, Dan Baznas nanti yang mendistribusikan,” harapnya.
Baca Juga: Entertain Politik Tidak Selesaikan Substansi Masalah yang Dihadapi Rakyat
Dalil Al-Qur'an
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.