SUARA SOPPENG --Puluhan pemuda di Kabupaten Soppeng harus merelakan motornya menginap di Kantor Polres Soppeng selama beberapa bulan kedepan.
Hal ini terjadi lantaran tidak mengindahkan instruksi Kesatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng terkait 'Stop Balap Liar' di bulan suci ramadhan.
Kali ini Timsus balapan liar ( Bali ) Sat Lantas Polres Soppeng berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di Timusu Desa Timusu Kec. Liliriaja Kabupaten Soppeng, Pukul 17:00 wita Rabu 06 April 2022.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Soppeng Garansi Tidak Ada Vaksin Covid-19 Kadaluarsa
Mereka langsung digelandang ke Polres Soppeng setelah kedapatan balap liar di jalan raya. Dibawah pimpinan Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Laode M. Irwan S.Sos menyita sebanyak 30 unit kendaraan Roda 2.
Baca Juga Berita Sebelumnya: Balap Liar di Soppeng, Motor Bakal Ditahan 3 Bulan
Kasat Lantas Polres Soppeng Akp H. Muh. Nawir S.Sos dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebanyak 30 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan di lokasi balapan liar tepatnya di Timusu Desa Timusu Kecamatan Liliriaja.
Baca Juga: Ramadhan, Polisi Masuk Masjid di Sibulue
"Masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar sehingga mengganggu aktivitas warga dan ketertiban umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga Tim Sat Lantas Polres Soppeng bergerak cepat guna membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua," kata Muh. Nawir.
Sebelumnya dengan tegas Kasat lantas Polres Soppeng AKP H. Muh. Nawir,S.sos mengingatkan pemuda- pemuda 'stop aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong' di wilayah Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.