Kenaikan Harga Jelang Lebaran Bisa Kurangi Kebahagiaan Rakyat


- 27 April 2022, 15:54 WIB
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman /

“Kenaikan Jalan Tol Cipali diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022. Besaran kenaikan tarif ruas Cipali ini sebesar 3 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Budiman Harap Tudang Sipulung Majukan Pertanian

“Untuk Golongan I menjadi Rp119 ribu dari Rp107 ribu, kemudian golongan II menjadi Rp196 ribu dari Rp177 ribu. Golongan III menjadi Rp196 ribu dari Rp177 ribu, Golongan IV menjadi Rp246 ribu dari Rp222 ribu, serta tarif Golongan V naik menjadi Rp246 ribu dari Rp222 ribu,” lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Hergun, kenaikan tarif Jal Tol Sumo diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022. Antara lain mengatur kenaikan tarif Golongan I menjadi Rp39 ribu dari Rp38 ribu.

Kemudian, kenaikan tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022. Antara lain mengatur kenaikan tarif Golongan I menjadi Rp13 ribu dari Rp12.500.

Baca Juga: Bupati Indah Harap ASN Belanjakan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Dalam Wilayah Luwu Utara

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu juga menyorot kenaikan tarif PPN 11% yang diberlakukan sejak 1 April 2022. Memang kenaikan itu amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Namun, pemerintah seharusnya bisa menundanya sebentar hingga akhir tahun 2022 mengingat sejak awal tahun masyarakat sudah terbebani kenaikan harga komoditas dan energi, misalnya kenaikan minyak goreng,” jelasnya.

“Pemerintah juga perlu menggencarkan sosialisasi terkait barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11%. Hal tersebut juga amanat UU HPP yakni Pasal 16B UU PPN yang membebaskan produk dan jasa dari pungutan PPN. Yaitu, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Sehingga masyarakat mahfum ada sejumlah produk yang tidak terdampak kenaikan PPN 11%,” tegasnya.

Ia melanjutkan, terkait obyek yang terkena kebijakan PPN seperti aset kripto, layanan fintech, beli mobil bekas, penyaluran LPG Nonsubsidi, akomodasi perjalanan keagamaan, tarif paket internet, dan layanan perbankan, perlu sosialiasi yang lebih massif lagi.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x