Berkantor saat Libur Nasional, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

- 3 Mei 2022, 12:03 WIB
Eskapator mulai mengerjakan perbaikan jalan Pekkae ke Takkalala /Istimewa
Eskapator mulai mengerjakan perbaikan jalan Pekkae ke Takkalala /Istimewa /

SUARA SOPPENG -- Seperti diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei. 

Akan tetapi beberapa sektor pelayanan publik dan perusahaan ada karyawan dan pegawai belum bisa merasakan libur tersebut.

Seperti pada hari raya Idul Fitri, tidak semua orang bisa ikut melaksanakan sholat Idul Fitri, atau libur saat idul fitri.

Olehnya itu, berdasar pada peraturan pemerintah, karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi. 

Baca Juga: Aksi Nyata Sang Dara, Bagikan Sembako ke Warga Kajuara

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:

(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam

Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta. 

Baca Juga: Usai Makan Opor Ayam Bersama Presiden Jokowi, Prabowo Temui Mega

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah