Berkah Ramadhan, 100 Narapidana di Sinjai Dapat Pengurangan Masa Kurungan

- 2 Mei 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi - Pengurangan masa tahanan,/ Blog Justika
Ilustrasi - Pengurangan masa tahanan,/ Blog Justika /

 

SUARA SOPPENG -- Ramadhan benar-benar membawa berkah, bukan hanya kepada umat islam akan tetapi seluruh umat manusia, bahkan pelaku kejahatan yang telah dinyatakan bersalah oleh negara pun dapat berkah.

Berkah yang didapatkan yakni remisi atau pengurangan hukuman yang diterima dari putusan pengadilan. Di Kabupaten Sinjai, sebanyak 100 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2022.

Hal itu terungkap melalui penyerahan berkas remisi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak secara simbolis usai pelaksanaan shalat ied di Halaman Rutan Kelas IIB Sinjai, Senin (2/5/2022).

Baca Juga: Shalat Idul Fitri Luwu Utara Dipusatkan di Lapangan Tamsis

Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan tidak ada remisi bebas.

“Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 8 orang, kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 71 orang, 1 bulan 15 hari ada 19 orang dan remisi dua bulan sebanyak 2 orang. Dominan yang dapat remisi adalah kasus narkotika,” jelasnya.

Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H Jatuh Pada 2 Mei 2022, Bupati ASA Akan Shalat Ied di Masjid Islamic Center

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x