SUARASOPPENG - Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru terkait nama masyarakat Indonesia, Senin 23 Mei 2022.
Aturan tersebut diterbitkan Mendagri, Tito Karnavian tentang Pencatatan Nama padaa Dokumen Kependudukan nomor 73 tahun 2022, diatur bahwa nama tidak boleh satu kata.
Tito mengatakan nama tidak boleh satu kata dan juga diatur dalam ayat 2 pasal 4 maksimal 60 huruf termasuk spasi dan minimal terdiri dari dua kata.
Baca Juga: Pihak Singapura Klaim Ajaran UAS Meredikalisasi Warganya, Mendagri: Ceramah UAS Berdampak Bagi Dunia
Tito juga mengatur nama harus mudah dibaca dan tidak bermakna negatif serta multitafsir.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4.
Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Baca Juga: Bupati Bersama Ketua TP OKK Berikan Sertifikat ke Penghafal Al-Quran
Baca Juga: Misrayanti Pimpin Layanan Ambulance Gerindra Gelar Pengobatan dan Bagi-Bagi Sembako di Tangerang