PDP Sah Diundangkan, Rachel Maryam Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggaran Data Pribadi Masyarakat

- 20 September 2022, 12:43 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Rachel Maryam Sayidina
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Rachel Maryam Sayidina /Silmi Akhsin/

SUARASOPPENG - Rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan pada rapat Paripurna DPR RI hari ini, 20 September 2022.

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua, Lodewijk Freidrich Paulus mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Tim Panitia rancangan undang-undang PDP, Rachel Maryam Sayidina mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang yang disusun pemerintah bersama Komisi I DPR RI.

Baca Juga: RUU PDP Segera Diundangkan, Rachel Harap Jadi Kekuatan Hukum Melindungi Kebocoran dan Penyalahgunaan Data

"Alhamdulillah hari ini RUU PDP resmi menjadi undang-undang atas usaha dan kerja keras seluruh pihak terkait. Mudah-mudahan menjadi jawaban dari kegelisahan masyarakat mengenai data pribadi mereka,"terang Rachel.

Anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tersebut akan menjadi pintu utama yang akan menangani kasus-kasus penyalahgunaan data ataupun pencurian data.

"Akan jadi payung hukum untuk berbagai jenis penyalahgunaan dan pencurian data. Sanksi tegas bagi pengendali ataupun pemroses data yang menyalahgunakan data pribadi "kata Rachel.

Baca Juga: Warga Bone Korban Penipuan Penggandaan Uang, Meringis

Baca Juga: KPU Soppeng Goes to School Sosialisasi Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x