RUU PDP Segera Diundangkan, Rachel Harap Jadi Kekuatan Hukum Melindungi Kebocoran dan Penyalahgunaan Data

- 9 September 2022, 23:56 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina
Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina /Silmi Akhsin/

SUARASOPPENG - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan segera diundangkan setelah Komisi I DPR RI dengan Kominfo menyelesaikan pembahasan RUU PDP ditingkat I.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Rachel Maryam Sayidina mengharapkan hadirnya undang-Undang PDP dapat menghentikan kebocoran data serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data.

"Saya berharap, RUU PDP yang sebentar lagi dibawah ke Paripurna untuk segera di Undangkan dapat menjadi pelindung keamanan data masyarakat dari berbagai penyalahgunaan data pribadi,"kata Rachel yang juga Tim Panitia Kerja pembahasan RUU PDP.

Baca Juga: Webinar Kedua MW KAHMI Jawa Barat, Bahas Neuro Science Untuk Realisasi Indonesia Emas 2045

Ia menambahkan pembahasan RUU PDP tim Komisi I DPR RI dengan Kominfo menghasilkan 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

"Naskah RUU PDP bertambah menjadi 76 pasal yang awalnya hanya 72 pasal yang pemerintah ajukan. Dengan hadirnya aturan ini, negara akan mempunyai regulasi terkait perlindungan data masyarakat,"jelas Rachel.

Lebih jauh, Rachel menyampaikan ada sejumlah isu krusial menjadi pembahasan dalam naskah RUU PDP tersebut termasuk lembaga otoritas Independen.

"Jadi lembaga Independen ini yang bertugas mengawasi pengelola data pribadi nantinya akan langsung bertanggung jawab dibawah Presiden,"lanjut Rachel.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Kuningan Prihatin Pengangguran dan Kemiskinan Melaju Cepat

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x