"Kehadiran UU KUHP sangat bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat, sebab pendekatan-pendekatan hukum dilakukan dengan restoratif justice atau pendekatan humanis,"lanjutnya
"Sehingga permasalahan hukum pidana dapat diwujudkan dengan melihat terlebih dahulu dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran seseorang,"kata Rachel.***