SUARASOPPENG - Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina menjelaskan dampak pengesahan undang-undang KUHP, Rabu 7 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi pemateri webinar forum diskusi publik tentang sosialisasi KUHP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.
Rachel menyebut KUHP ini merupakan Produk Asli Indonesia tanpa nilai-nilai kolonialisasi yang mengedepankan nilai dan kultur masyarakat timur.
Baca Juga: Prabowo Kembali Temui dan Salurkan Bantuan ke Cianjur
"UU KUHP membawa misi adaptasi harmonisasi antara undang-undang hukum pidana dengan nilai adab berbangsa. Dan menjadi bukti bangsa dalam mewujudkan pedoman peraturan sendiri tanpa nilai-nilai kolonialisasi, "jelas Rachel.
"UU KUHP bersifat dekolonialisasi dimana menyerap nilai-nilai pancasila bukan sebagai ancaman ranah privat namun sebagai payung hukum terbarukan,"sambung Rachel.
Kemudian, Rachel menjelaskan UU KUHP ini memberikan keseimbangan pidana antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: Protes PKS Saat Pengesahan RKUHP, Ibarat Menepuk Air Didulang Terpercik Muka Sendiri
Baca Juga: Bawaslu Kota Jakarta Pusat Gelar Optimalisasi Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Se-Jakarta Pusat